Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengusut kasus baru dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam
pengadaan Katalis di PT Pertamina Persero. Empat orang dikabarkan
sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait
dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM
(Pertamina) Persero,” ujar Kabag PemberitaanKPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Senin (6/11/2023).
Empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni
Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode
2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku pihak swasta yang juga anak
dari Chrisna Damayanto, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton
Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama
yang juga anak Gunardi. “Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima
oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai
bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” kata Ali.
Namun Ali mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan
secara resmi siapa yang dijerat sebagai tersangka. Ali menyebut
pengumuman tersangka akan disampaikan saat upaya paksa panangkapan dan
penahanan. “Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk
menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan
pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat
dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
Ali mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mencegah
empat pihak ke luar negeri. Empat pihak itu diketahui mereka yang
sudah dijerat sebagai tersangka. “Saat ini KPK telah ajukan cegah pada
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga
terkait dengan perkara ini. Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat
di PT Pertamina Persero,” kata Ali tulis liputan6
Ali berharap mereka yang sudah dicegah ke luar negeri
kooperatif terhadap proses hukum untuk memudahkan penyidikan perkara
ini. “Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif
hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” Ali menandaskan.
(han).
