Jakarta,hariandialog.co.id.- Eks Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto (BW) turut mengapresiasi terkait langkah 51 profesor yang
melayangkan surat terbuka agar dikabulkannya Judicial Review (JR)
terhadap Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto menilai saat ini KPK sudah diremuk oleh
penguasa, oleh karenanya ia mengaku salut kepada profesor yang masih
memiliki hati nurani. “KPK Diremuk kekuasaan. Kita salut pada
profesor yang punya nurani, minta kabulkan JR (Judicial Review) UU
KPK,” ujarnya melalui Twitter @KataBewe dikutip Galamedia Minggu, 2
Mei 2021.
Selain itu kata BW, dalam menghadapi ini ia berharap KPK
menjadi ‘jendela asa’ ditengah nasib KPK yang disebutnya kini alami
kehancuran. “Semoga MK bisa jadi ‘jendela asa’ pasca tindakan licik,
patgulipat parlemen dan pemerintah yang memulai dan sempurnakan
kehancuran dan potensial jadi dasar bantai insan baik di KPK,”
tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Koalisi Guru Besar
Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah
Konstitusi. Isinya, memohon Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan
permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.
Salah satu perwakilan koalisi, Emil Salim, mengatakan
nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk.
“Sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi.
Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK,
berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang
selama ini kita andalkan,” ujar dia melalui siaran pers Jumat, 30
April 2021. (galamdia/ redstu)
