Lampung, hariandialog.co.id.- Delapan orang pegawai di dua bank BUMN
di Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka atas korupsi pinjaman
kredit sebesar Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung,
Baharuddin, mengatakan bahwa delapan orang itu merupakan pegawai di
dua bank BUMN. Rinciannya, lima orang dari bank BUMN unit Pasar Tugu,
yaitu SU, SI, ES, RH (agen), dan DA (marketing). Kemudian, tiga orang
dari bank BUMN unit Kedaton, yaitu DV, SY (agen), dan FB (marketing).
“Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam penyaluran dana
pinjaman tahun 2023-2024,” kata Baharuddin di Bandar Lampung, Rabu, 26
November 2025.
Dia menjelaskan bahwa korupsi dana pinjaman atau kredit itu
dilakukan dengan cara meminjam identitas orang lain sebagai penerima
kredit. “Para tersangka yang menjadi agen meminjam identitas orang
lain yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,” katanya.
Total identitas palsu penerima kredit itu mencapai 550
orang. Baharuddin menambahkan bahwa dua orang tersangka yang menjadi
marketing, yakni DA dan FB, tidak melakukan verifikasi kebenaran data
pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para agen, tulis kmpas.
(alfi-01)
