Semarang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah
menahan perempuan berinisial TPN, pegawai salah satu bank BUMN Cabang
Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, atas dugaan korupsi penyalahgunaan
fasilitas perbankan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas
Alexander Sinuraya, mengatakan tersangka diduga terlibat dalam praktik
penarikan pinjaman dan pembebanan dana nasabah tanpa persetujuan.
“Penahanan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025,” kata Lukas kepada
awak media, Rabu, 26 November 2025 .
Tersangka, TPN yang bekerja sebagai Petugas Operasional
Kredit (POK) diduga memanfaatkan celah sistem untuk menarik pinjaman
nasabah secara tidak sah. “Serta mendebet rekening simpanan nasabah
tanpa izin sepanjang tahun 2024,” ungkap Lukas.
Kerugian negara pada bank BUMN Cabang Kutoarjo mencapai Rp
4.253.280.000. Penyidik disebut telah menemukan alat bukti yang cukup
untuk menetapkan TPN sebagai tersangka. “TPN dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya, tulis kompas.
(bagas-01)
