Jakarta, hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui putusan praperadilan hakim tunggal Arif Yudiarto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Parulian Tampubolon (Mantan Kasudin Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menangah -PPKUKM-) dalam dugaan korupsipengadaan mesin jahit, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam putusan praperadilan yang dimohonkan tersangka Parulian Tampubolon, yang dibacakan pada Kamis (27-8-2026) menghabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon.
Perlu diinformasikan bahwa Parulian Tampubolon mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024, pada 18 Mei 2026 bersama Der dan IY.
Masih dalam putusan, pada pertimbangannya hakim menyebutkan laporan hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur tidak terinci mulai tahun 2022, 2023 hingga 2024, sehingga tidak bisa diglobalkan untuk menentukan seorang jadi tersangka, harus dipisah kerugiannya, karena pemohon (Tersangka Parulian Tampubolon-red) hanya satu tahun menjabat sebagai Kasudin PPKUKM Jakarta Timur.
Dalam kasus ini disebutkan pada 30 April 2026 hasil ekspos penyidikan Kejari Jaktim menyatakan pemohon sebagai tersangka dan pada saat dilakukan pemanggilan 18 Mei 2026 pemohon dipanggil tim penyidik sebagai saksi, pada hari yang sama ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Hal ini tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi tersangka ini untuk menggunakan atau mempertahankan hak-haknya, sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Sedangkan mengenai alat bukti, hakim menilai belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Pada putusan tersebut, hakim menyatakan tidak menghalangi penyidik melakukan penyidikan kembali atau menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang benar.
Menetapkan tiga orang tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUM Walikota Jakarta Timur tersebut, pihak Kejari Jaktim menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yaitu; Parulian selaku PPK Tahun 2022, IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, dan tersangka DER yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024.
Penetapan kepada ketiga tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,pada 18 Mei 2026.Demkian dilansir pelanginews. (Het)
