Jakarta, hariandialog.co.id.- Permohonan Gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, kandas, setelah dalam putusan praperadilan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ricard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan (27-8-2026), Hakim Ricard Edwin Basoeki mengatakan: “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”
Hakim mengungkapkan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri telah sesuai prosedur yang berlaku mulai dari proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan.
Gugatan preperadilan yang dimohonkan tersangka Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya tesebut terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul hingga pencekalan.
Dalam gugatan preperadilan tesebut, mantan JAM Pidsus Kejaksaan Agung ini meminta PN Jaksel melalui hakim Ricard Edwin Basoeki, untuk membatalkan penetapan status tersangka hingga tidak sahnya penggeledahan rumah di Sentul.
Selain itu meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.
Sementara itu, Tim hukum Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.
Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
Proses hukum tetap berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ini, maka proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung tetap berlanjut. Mengingat putusan ini tersebut sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan perkara yang menjerat mantan JAM Pidsus ini. Tulis korpag. (Het/tob)
