
Grobogan,hariandialog.co.id– Gerak cepat jajaran Polsek Gubug kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian telepon seluler (HP), polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang tersangka.
Tersangka diketahui berinisial CH (38 tahun). Sementara korban dalam perkara tersebut adalah Muji Lestanto (27 tahun), warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah HP dan 2 unit charger, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp9.484.000.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Gubug IPTU MOCHAMAD YUSUF AL HAKIM, S.H., M.H. bersama personel Reskrim Polsek Gubug. Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolsek Gubug AKP ANANG HERIYANTO, S.E., M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara cepat dan profesional dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gubug untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Tingkatkan pengamanan secara mandiri, baik di rumah maupun lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di wilayah Gubug,” pesan Kapolsek.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga barang-barang berharga, khususnya telepon seluler dan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Gubug berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta bergerak cepat dalam setiap laporan dan informasi terkait gangguan kamtibmas. (Sub)
