Jakarta, hariandialog.co.id.— Jaksa Penuntut Umummenyebutkan dalam
surat dakwaannya bahwa terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa
didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik,
dan mencemarkan nama baik personal Presiden ke-7 RI Joko Widodo
(Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Menurut jaksa yang membacakan surat dakwaannya di PN
Jakarta Timur, Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif
Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang
dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
“Bahwa di antara 3 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi
Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa
Tifauzia Tyassuma di media sosial X pada akun @DokterTifa, dengan
judul ‘Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan
Detik’,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur,
Kamis (27/8/2026).
Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi tim
penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial
tersebut. Setelahnya, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers
untuk merespons unggahan Tifa dimaksud.
Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM)
turut melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Meski telah keluar pernyataan dari pihak kampus, pada 22
April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah
palsu tersebut ke Jokowi. “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut,
saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu
tercemarnya nama baik secara personal,” ucap jaksa.
“Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan
serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi
Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan
persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali
Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik
Indonesia,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, dokter Tifa diancam pidana sebagaimana
pada Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa
melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48
ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, tulis cnni.
(red-01)
