Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, selama 30 hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan
waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal
Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun
2022-2026.
“Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang
ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun
2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September
sampai dengan 1 Oktober 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat
dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Budi menuturkan penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan
penyidikan yang masih terus berprogres. Kata dia, penyidik akan
memeriksa sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi
perkara.
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses
penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun
materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan
perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti. “KPK
memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif,
dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Budi.
“Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan
disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan
penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset
senilai sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak
bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan.
KPK juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan
nama orang lain dalam aset-aset tersebut. Nantinya, kemungkinan
penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan
pembahasan.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
kasus korupsi ini.
Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim;
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad
Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat
Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat
tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald
Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS),
Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti
Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan
atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)
tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu
di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang
diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi
senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang
bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo
dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang
asing, tulis cnni. (han-01)
