Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan kembali menggelar sidang penipuan penggelapan dan tindak
pidana pencucian uang yang merugikan saksi korban Herdinuk
Rahmaningrum yang pelaku kini terdakwa Agus Wahyu Widodo.
Dibawah kepemimpinan majelis hakim Rio Barten Hasahatan dan
Jaksa Penuntut Umum Inda Putri Manurung, kemarin, 9 September 2025
sesuai sidang sebelumnya adalah pemeriksaan terdakwa Agus Wahyu
Widodo.
Atas pertanyaan jaksa penuntut umum, terdakwa Agus
Wahyu Widodo mengaku mengenal saksi korban Herdinuk Rahmaningrum dari
Rere. Saat pertemuan pertama di Mei 2024, terdakwa mengatakan
maksudnya untuk mengajak kerjasama secara lisan untuk membantu biaya
ikut lelang mobil dan sepeda motor oleh pemilknya Kejaksaan Agung. Dan
barang bukti itu ada di Sidoarjo dan dititipkan di Rubasan, Malang.
Terdakwa mengaku meminta uang secara berturut – turut
dengan alasan untuk mengikuti lelang kendaraan yang akan dilaksanakan
oleh Kantor lelang Negara di Sidoarjo. Untuk itu,terdakwa menerima
uang cash dan sebagian ditransfer ke rekening Weahyu di Bank BCA dan
Bank Mandiri.
Belum kelar masalah lelang yang di Sidoarjo, terdakwa
menyampaikan keingingannya untuk mengikuti lelang di Bandung. Untuk
kedua lelang tersebut terdakwa menerima uang bila di konvesikan ke
rupiah jumlahnya hampir Rp.23 miliar atau rupiah Rp.3.382.400.000 dan
1.274.203.961 dollar Amerika.
Namun, sejak diterima uang dari saksi Herdinuk
Rahmaningrum tidak dikembalikan. Bahkan, uang dari Herdinuk du buat
untuk jual beli mobil dan sebagian buat keperluan pribadi seperti
pembelian Jam Tangan.
Kepada majelis hakim, terdakwa menerangkan bahwa
prosedur untuk lelang barang yang ada di bawah pengawasan Kejaksaan
Agung semuanya melalui website baik akan jenis jenis kendaraan maupun
sistem ikut lelang. “Sudah ada yang saya kembalikan uang Herdinuk
Rahmaningrum,” jawabnya atas pertanyaan dari hakim.
Memang diakui dijanjikan dalam waktu dua atau 4 bulan
sudah selesai dapat uang karena setelah dimenangkan lelang dan harus
diperbaiki dan diservice kendaraan yang didapat dari hasil lelang.
“Biaya untuk perbaikan di perkirakan Rp.400 juta. (tob)
