Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui jaksa
penuntut umum Taylor Kirby Whitmore warga negara Amerika Serikat,
kelahiran Arkansas (34) dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara
dan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara serta didenda
Rp.30 Juta subsidair 2 bulan kurungan juga membayar ongkos perkara
Rp.5 ribu.
Padahal dalam surat dakwaan jaksa Andi Jefri Ardin
terdakwa Taylor irby Whitmore yang ditangkap 16 Mei 2025, melakukan
dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tindak pidana
tidak sesuai izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Bahwa terdakwa Taylor yang mempunyai paspor nomor
652250920, pada Februari 2025 dengan sengaja menyewa kamar hotel
Habitare yang beralamat di Jln HR. Rasuna Said Kuningan mengiklankan
acar Live Sex Show di aplikasi X milik terdakwa. Perbuatan tersebut
dilakukan bersama Kirel@kirelneko dan untuk itu harus membayar Rp.500
ribu dan disetorkan ke akun shopey pay milik saksi Zakiyah.
Saat acara live sex show dilaksanakan ada antara 10
hingga 20 orang menyaksikan dan sebelumnya bayar dengan cara transfer
ke akun shopee pay 087832054331 melalui terdakwa mendapat keuntungan
Rp.16 juta. Terdakwa juga di dalam surat dakwaan pada 12 Februari 2025
melakukan vidio streaming live sex show vidio hubungan badan suami
istri. Vidio tersebut diperjual belikan. (tob).
