Jakarta, hariandialog.co.id.- “Saya di muka sidang ini akan
menyampaikan, jangan ada transaksional untuk perkara apapun dan juga
untuk perdata ini. Saya menyampaikan intruksi Ketua Mahkamah Agung dan
juga peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya dan
kami majelis jangan coba – coba diinterpensi untuk perkara apapun,”
jelas hakim Radityo Baskoro.
Hakim Radityo Baskoro menyampaikan pesan tersebut sebelum
menutup penundaan persidangan untuk gugatan Menteri Pertanian Amran
Sulaiman kepada penerbit PT Tempo Inti Media Tbk dengan nomor perkara
684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Memang, majelis hakim ruang tiga yang selama ini baik di
masa Ketua Pengadilannya Maruli Tua Pasaribu, Arif Nuriyanta terkenal
sebagai hakim malaikat. Pasalnya tidak bisa digoyahkan oleh apapun
kebenaran dan keadilan dari majelis hakim bertiga tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
Mustafa Layong yang turut hadir sebagai kuasahukum Tempo menyatakan
sidang hari ini merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal
mencapai kesepakatan dalam sesi mediasi. “Kedatangan kami hari ini
dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita
menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata
Mustafa kepada wartawan di pelataran parker gedung PN Jakarta Selatan
pada Senin, 15 September 2025.
Mustafa menyampaikan, pada proses mediasi, Menteri Amran
sempat meminta beberapa kali penundaan karena alasan kesibukan. Pada
akhirnya, di jadwal mediasi kelima, mediator memutuskan bahwa tidak
ditemukan kesepakatan dalam proses tersebut. “Nah hari ini adalah
pembacaan gugatan pada pokok perkara, tapi belum dimulai karena masih
menunggu (kepastian) dari hakim,” ujarnya.
Mustafa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Menteri
Pertanian Amran Sulaiman mempersoalkan poster berita Tempo ihwal
kebijakan pengelolaan beras oleh kementerian yang diberi judul
“Poles-Poles Beras Busuk”. Amran, kata Mustafa, menganggap judul
tersebut bermasalah karena dianggap dapat mengganggu kredibilitas
kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers.
Atas Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang
kemudian diberikan Dewan Pers, kedua pihak melalui proses mediasi.
Namun, keduanya gagal mencapai titik tengah dan Tempo perlu memenuhi
lima poin rekomendasi dari Dewan Pers. “Secara substansial, ada tiga
rekomendasi utama yang perlu dipenuhi Tempo, dan Tempo sudah melakukan
semuanya,” kata Mustafa.
Adapun poin-poin rekomendasi tersebut adalah mengganti
judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan
permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya
berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah
melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Mustafa menyebut, PPR tersebut diterima Tempo pada 18 Juni
2025 dengan tenggat waktu pemenuhan 2×24 jam sejak diterima. Adapun
Tempo telah memenuhi seluruh poin rekomendasi pada 19 Juni 2025, satu
hari setelah pihaknya menerima PPR.
Namun demikian, kata Mustafa, Mentan kembali mengajukan
gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1
Juli 2025 karena menganggap Tempo gagal memenuhi rekomendasi Dewan
Pers dan menuntut ganti rugi. “Untuk hari ini kami menyiapkan
bukti-bukti bahwa Tempo sudah melaksanakan semua rekomendasi. Untuk
hasilnya, kami serahkan ke hakim,” katanya Mustafa tulis tmp. (tob).
