MEDAN, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) analisa hasil penilaian (UKK) calon Direktur Air Limbah Perusahan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara atas terbit dua surat pengumuman yang berbeda sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
Pemeriksaan ini demi menjawab isu yang beredar agar tidak ada simpang siur presepsi publik dengan terbitnya dua surat itu serta menjawab laporan wartawan di Kejati Sumut.
Dalam pemberitaan sebelumnya sudah di kabarkan bahwa temuan itu dan menuai komentar dari praktisi hukum di Medan.

Kepada awak media ini Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya sedang menganalisa terbitnya dua surat yang berbeda itu.
“Lagi di analisa bang,” jawab Husairi, menjawab wartawan saat di konfirmasi, Jumat, (12/09/25).
Teks foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.( Emmar)
Sumber : liputan langsung
