Jakarta, hariandialog.co.id. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan
kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
(Perseroda) pada 2022-2024 yang diduga Fiktif. KPK menyita sejumlah
aset terkait perkara ini. “Bahwa sebagai upaya asset recovery dalam
perkara ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang,” kata Plt
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam
konferensi pers, Kamis, 18 September 2025.
Berikut daftar 5 tersangka kasus ini:
1. Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN)
2. Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara
Artha Ahmad Nasir (AN)
3. Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS)
4. Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA)
5. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH)
Aset-aset tersebut adalah 136 bidang tanah dan bangunan
senilai Rp60 miliar, asset Jhendik yang terdiri dari uang Rp1,3
miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah. Lalu, aset milik Ibrahim yakni
uang Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah, 1 mobil Toyota Fortuner, serta
aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
Kasus korupsi ini terjadi usai gagal bayar atau kredit macet
yang membuat kinerja BPR Jepara Artha menurun hingga mengakibatkan
rugi. Kemudian Jhendik bekerja sama dengan Ibrahim untuk melakukan
pencairan kredit yang diketahui fiktif.
Sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk memperbaiki
performa BPR Jepara Artha. Total, ada 40 kredit fiktif yang disepakati
dalam periode April 2022 sampai dengan Juli 2023 senilai Rp 263,6
miliar. “Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai
dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” kata dia.
“Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh,
karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak
mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur,”
tambahnya.
KPK juga menemukan adanya dokumen yang dimanipulasi agar
pencairan kredit dimudahkan. Para tersangka dari BPR Jepara Artha juga
bersekongkol mencairkan uang atas perintah Jhendik. “JH meminta AN
untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit
dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review proses review
kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak
tanggunan,” tuturnya.
Kasus ini sendiri menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 254
miliar. 5 tersangkanya juga telah ditahan KPK. Sebagian tersangka ada
yang dijemput paksa, tulis dtc. (han-01)
