Jakarta, hariandialog.co.id.– Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di
Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung
Anang menjelaskan bahwa Sekretariat Wapres merupakan
institusi negara. Karena itulah Jaksa Pengacara Negara bisa hadir
mewakili Gibran di persidangan.
Namun, lanjut Anang, dalam persidangan perdana itu pemohon
menyatakan bahwa dirinya menggugat Gibran sebagai seorang pribadi,
bukan atas nama jabatannya sebagai Wakil Presiden. Karena itu, JPN tak
memiliki hak untuk mewakili Gibran. “Majelis Hakim berpendapat bahwa
karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap kejaksaan, Jaksa
Pengacara Negara (JPN) tidak mempunyai legal standing,” jelas Anang.
“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan,
maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari
kejaksaan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, JPN hadir mewakili Gibran dalam
sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA. Sidang
perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
8 September 2025.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan
anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun tergugat ialah Gibran
dan tergugat II ialah KPU RI.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah
menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat
menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang
diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat
dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran
dan KPU membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 125
triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik
Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian
materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara
Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi
dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas
keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini, tulis dtc. (bing)
