
Jakarta, hariandialog.co.id – Kementerian UMKM menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat tidak perlu membayar biaya atau menggunakan jasa perantara untuk mengakses KUR.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan tanpa pengecualian,” ujar Riza di Jakarta, Rabu (29-07-2026).
Menurutnya, masih ada laporan terkait permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, dan praktik percaloan. Padahal, agunan tambahan hanya diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2026 sebesar Rp290 triliun. Hingga 22 Juli 2026, realisasi sudah mencapai Rp169 triliun untuk 2,65 juta debitur. Sekitar 65% penyaluran diarahkan ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
Bunga KUR disubsidi APBN sebesar 6% per tahun, lebih rendah dari bunga kredit komersial 10–14%.
Untuk mencegah penyimpangan, masyarakat diimbau melapor melalui SPAN-LAPOR! atau email kur@ekon.site.
“Kami bersama lembaga penyalur berkomitmen menjaga KUR agar mudah diakses, tepat sasaran, dan bebas penyimpangan,” tandas Riza. (zal)
