Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Widya Sihombing mengajukan beberapa perusahaan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan kasus dana
korupsi.
Perusahaan yang diajukan untuk diperiksa dan diadili
itu diantaranya PTO POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN sebelumnya bernama PT
Kharisma Aset Managemen. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan
bersama Bety selaku komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas
milik PT Millienium Capital Management, Joko Hartono Tirto selaku
advissor PT Maximaa RGO Industri.
Dan Heru dari PT Inti Agri Resources, Tbk. Yang
Presiden Komisaris PT Maxima Integra, PT Maxima Agro Indsutri
Krosaputra selaku direktur utama PT Hanson International Tbk, pada
2015 sampai 2028 bersama Sonny Widjaja selaku Dirut PT ASABRI.
Perbuatan mana juga dilakukan bersama Direktur
Keuangan PT ASABRIHari Setianto selaku Direktur Investasi W Siregar
yang ditandatangani dr. Syarifah Chaula Amrina dengan melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar
Rp.8.081.303.029.
Perkara yang terdaftar dengan nomor :80/Pid.Sus-
TPK/2025, Jkt. Masih berjalan dengan agenda dalam pemeriksaan
saksi-saksi baik dari kejaksaan sebagai saksi fakta juga ahli serta
dari terdakwa. (tob-01)
