Jakarta,hariandialog.co.id.-Akibat tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Ivon Setia Anggara (65 thn) penabrak hingga korban Supardi (82 thn) akhirnya meninggal setelah dirawat beberapa hari, dinilai rendah dan menciderai rasa keadilan, membuat keluarga korban marah dan menangis menyesalkan tuntutan tersebut.
Hal tersebut terjadi di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) usai Jaksa Rakhmat membacakan tuntutan, pada Kamis (18/9/2025). Dalam tuntutan, Jaksa Rakhmat di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Ivon Setya Anggara, menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.Perbuatan terdakwa tersebut dikenai Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalintas.
Selain menuntut hukuman penjara, terdakwa Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara, juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan.
Luapkan Amarah dan Emosi
Rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ivon, terlebih terdakwa tidak membiaya sedikit-pun biaya perawatan korban saat dirawat di Rumah Sakit RK,dan tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban, menjadikan keluarga korban alm Supardi, dibuat emosi dan marah seusai pembacaan tuntutan. Pada intinya keluarga korban menyesalkan rendahnya tuntutan tersebut.
“Masa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, padahal ayah saya meninggal. Tuntutan itu terlalu ringan dan menciderai rasa keadilan kami.” Demikian teriakan di ruang sidang seusai pembacaan tuntutan. Bahkan anak korban Alm Supardi, Haposan juga dibuat nangis terisak-isak menolak rendahnya tuntutan itu. “Ini keterlaluan. Tabrak lari dengan bukti lengkap CCTV dan saksi hanya dituntut segitu. Hukum Indonesia sudah tidak ada,” tegas Haposan dengan nada emosi.
Sementara isteri Haposan bernama Linda mengatkan:Lihat lukanya! Dimana itu keadilan? Saya cuma minta adil saja. Kenapa harus seperti ngemis untuk mendapatkan keadilan?.Para keluarga korban-pun menenggarai adanya hal-hal tak beres yang membuat terdakwa Ivon bisa dituntut ringan.
Peristiwa Terjadinya Tabrakan Lari
Peristiwa yang awalnya tabrak lari itu terjadi pada tanggal 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Perumahan Taman Grisenda Kecamatan Pejaringan Jakarta Utara. Saat itu terdakwa mengendarai mobil Toyota Raize warnah putih Nopol: B-8898 TW melintas di lokasi, menabrak korban Supardi, dan merasakan ada benturan kendaraan bagian depan.
Terdakwa-pun menghentikan mobilnya,tetapi tidak turun mobil, tetapi selanjutnya mengendarai mobilnya ke pertokoan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat terdakwa memarkirkan mobilnya. Tiba-tiba securyti bernama Tarmanto mendatangi terdakwa, dan menanyakan apakah mobil terdakwa menabrak?.Kemudian terdakwa mengatakan “Iya”.Maka Tarmanto menjelaskan kepada terdakwa bahwa mobilnya menabrak korban Supardi.
Kemudian Tarmanto dan terdakwa mendatangi lokasi kejadian tabrakan,dan melihat Supardi dalam keadaan tergelatak dan luka parah di bagian kepada yang mengeluarkan darah.Korban-pun dibawa pakai mobil terdakwa ke rumah sakit. Namun setelah di rawat beberapa hari, korban kemudian meninggal dunia (Het)
