Jakarta, hariandialog.co.id.- KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP)
menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi
untuk pembangunan jetty atau dermaga di pesisir Desa Ulu Sawa,
Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Jetty milik PT GMS
tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kegiatan
pemanfaatan ruang laut tersebut harus dihentikan hingga PT GMS
memenuhi persyaratan PKKPRL. Penghentian sementara proyek ini
terhitung sejak Kamis, 25 September 2025. “Kami stop sementara
aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal
khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum
memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujarnya melalui keterangan tertulis
yang dikutip Sabtu, 27 September 2025.
Jetty tersebut diketahui memiliki luas 2,231 hektare.
Berdasarkan keterangan manajemen PT GMS, jetty tersebut dibangun untuk
menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas
nikel.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan,
kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021
tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan
Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
mengatakan pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha. Hal ini
sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Para pelaku
usaha (diminta) untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang
berlaku dalam berusaha, demi keberlanjutan,” kata Trenggono, tulis
tempo. (Alaika-01)
