Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui
hakim Purwanto S Abdullah menghukum terdakwa Antonius Nicholas
Stephanus Kosasih yang MANTAN Direktur Utama PT Taspen, 10 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut
umum,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan
amar putusannya, Senin, pada Senin, 6 Oktober 2025
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga
menghukum Antonius Kosasih membayar uang pengganti kepada negara
senilai Rp 29,15 miliar, US$ 127.057, SGD 283.002, 10 ribu Euro, 1.470
Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 Dolar Hong
Kong, dan 1,26 juta Won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling
lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka
harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutup uang pengganti tersebut. “Bila terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan
pidana penjara selama tiga tahun,” lanjut Purwanto.
Sebelumnya, Antonius Kosasih bersama dengan eks Direktur PT Insight
Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa
melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun
korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Keduanya diduga
merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Jaksa menduga, kasus ini memperkaya Antonius Kosasih sebesar Rp 28,45
miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, 1.470, £ 20, JP¥ 128,
HK$ 500, dan 1,26 juta won. Sedangkan Ekiawan mendapat US$ 242.390.
Perbuatan melawan hukum keduanya juga disebut-sebut memperkaya eks
Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp 200 juta, PT
Insight Investment Management Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific
Sekuritas Indonesia Rp 108 juta. Selain itu, memperkaya PT KB Valbury
Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Mas Sekuritas Rp 44
juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Antonius dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Rina Lauwy, mantan istri
Antonius Kosasih, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina
melapor ke KPK setelah Antonius Kosasih meminta dia menampung dana
hasil korupsi tersebut, tulis tempo (Far-01)
