Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan
kandungan logam tanah jarang pada smelter swasta yang dirampas terkait
kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan
(IUP) PT Timah periode 2015-2022. “Ini sedang diteliti dengan
ahli.Ya, kandungan yang sangat mahal dan diperlukan untuk
produsen-produsen penting. Yang saya juga belum tahu pasti ya, karena
jenis-jenisnya itu masih dalam penelitian,” kata Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah .
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mulanya menyebutkan
bahwa Provinsi Bangka Belitung merupakan salah satu penghasil timah
terbesar. Namun proses bisnis yang dilakukan korup. “Sehingga
(Kejagung) melakukan penindakan,23 orang tersangka, kemudian ada lima
korporasi,” kata Febrie di Kota Pangkalpinang, Senin, 6 Oktober 2025
Dengan adanya proses pidana itu diharapkan dapat memperbaiki
tata kelola timah di Babel. Tujuannya, agar hasilnya dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat sebesar-besarnya.
Febrie menyatakan dalam proses penindakan itu pihaknya
mendapati bahwa ada unsur logam tanah jarang saat pengelolaan timah.
Dia menduga logam tanah jarang itu bernilai lebih mahal.”Apakah timah
ini punya nilai tinggi? Sangat tinggi. Bahkan ini kan ada bantuan dari
TNI untuk melakukan operasi. Terus ada indikasi bahwa selain kandungan
timah, ada juga rare earthdi sini,” ungkap Febrie.
Ketua Pelaksana Satgas PKH itu kemudian berbicara mengenai
dugaan penyelundupan logam tanah jarang. Menurut dia, aktivitas ilegal
itu tak sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Nah,
kalau diselundupkan,kewajiban pasti tidak masuk. Uangnya juga di luar,
kita tidak bisa mengendalikan. Kenapa seperti itu? Ini sekarang lagi
konsentrasikan di laut. Di laut kan dengan teknologi yang mudah, hanya
alat sedot, kemudian bisa berangkat, tanpa pengawasan dan penindakan
yang tegas,” jelas dia.
“Nah, mau tidak mau, memang harus diamankan produk ini tidak
keluar sembarangan dengan cara melawan hukum,” lanjut Febrie.
Ditanya mengenai kemungkinan Kejagung mengusut dugaan
penyelundupan itu lebih jauh, Febri menyebut ada dua hal yang dapat
dilakukan oleh Jaksa. Sebab, lanjut Febrie, tindak pidana awal terkait
kasus korupsi tata kelola timah masih berproses. “Satu kan tidak stop
pada terpidana yang sudah diproses. Jaksa penuntut umum dalam proses
sidang, itu membuat pendapat pada akhir sidang.Tapi bila dia pendapat
ada tersangka lain yang belum diproses, maka itu pasti akan
menjalankan prosesnya,” jelas Febrie.
“Yang kedua, nah ini kejaksaan melakukan sita eksekusi. Sita
eksekusi dengan cara apa? Nah seperti tadi, melakukan penyelidikan
terhadap aset yang milik terpidana, yang akan disita eksekusi untuk
menutupi kerugian keuangan negara,” terangnya, tulis dtc. (abian-01)
