
Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Bumi Gas Energi (BGE) terus
memperjuangan haknya melalui hukum dan sesuai dengan undang-undang.
Perjalanan Panjang perjuangan Nasib PT Bumi Gas Energi masih terus
dengan gigih akan adanya kepastian hukum atas perjuangannya.
Kemarin, Rabu, PT Bumi Gas Energi secara resmi mengajukan
gelar perkara khusus kepada Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Polri.
Hal itu menyusul adanya dugaan kuat manipulasi dan
keterangan palsu dalam surat yang diterbitkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada tahun 2017.
“Surat tersebut telah merugikan PT Bumi Gas Energi (BGE) dan
menghambat hak-hak hukum BGE dalam pengelolaan proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng–Patuha, yang selama hampir dua
dekade menjadi sumber sengketa dengan PT Geo Dipa Energi (GDE),” ujar
Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto dalam keterangan tertulisnya, di
Jakarta, Rabu (08/10/2025).
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari
Laporan Polisi Nomor LP/B/237/R7/2024/BA tertanggal 18 Juli 2024,
terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP
tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Surat KPK Dinilai Menyesatkan
Khresna menuturkan, permasalahan bermula dari Surat KPK Nomor
B-6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017, yang dikirim
kepada PT Geo Dipa Energi dan Bank HSBC Indonesia.
Surat tersebut, kata dia, berisi tanggapan terhadap permohonan
klarifikasi Geo Dipa, dan di dalamnya disebut bahwa PT Bumi Gas Energi
tidak pernah memiliki rekening di HSBC Hong Kong pada tahun 2005.
Termasuk keterangan yang menyebutkan bahwa proses first drawdown
antara BGE dan Geo Dipa tidak benar.
“Menurut hasil investigasi internal BGE, pernyataan dalam surat KPK
tersebut tidak sesuai fakta hukum dan bertentangan dengan dokumen
resmi yang dimiliki perusahaan. Dokumen itu menunjukkan bahwa BGE
benar-benar memiliki rekening di HSBC Hong Kong dan melakukan
transaksi sah sesuai ketentuan perbankan internasional,” terang
Khresna.
Akibat surat itu, lanjutnya, reputasi BGE tercoreng, dan posisi
hukumnya dalam sengketa perdata dengan Geo Dipa menjadi lemah.
“Padahal, sengketa antara BGE dan Geo Dipa telah memiliki putusan
berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Peninjauan Kembali (PK)
tahun 2015, yang menegaskan hak BGE atas wilayah panas bumi Patuha 1,”
papar Khresna lagi.
Datang Membawa Bukti
Lebih jauh Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Khresna Guntarto
menegaskan, bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan sebagai bentuk
konfrontasi terhadap lembaga antirasuah. Tetapi menjadi upaya mencari
kebenaran berdasarkan dokumen hukum yang sah.
“Kami datang ke Bareskrim bukan membawa opini, tapi membawa bukti.
Semua dokumen rekening, transaksi, dan korespondensi resmi ada dan
dapat diuji di hadapan penyidik. Kami ingin kebenaran ditegakkan tanpa
ada intervensi siapa pun,” sebut dia.
Khresna menambahkan bahwa surat KPK yang dipermasalahkan itu justru
menjadi dasar bagi PT Geo Dipa Energi untuk menggugat ulang BGE di
tahun 2017, meskipun perkara sudah diputus secara sah dua tahun
sebelumnya.
“Ini bukan hanya soal reputasi, tapi soal kepastian hukum. Ketika
surat lembaga sekelas KPK berisi keterangan yang keliru, dampaknya
sangat besar bagi dunia usaha dan penegakan hukum itu sendiri,” tambah
dia.
Dalam surat permohonan resmi kepada Kabareskrim Polri, BGE meminta
agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan menghadirkan semua
pihak terkait untuk dikonfrontasi langsung, antara lain:
· Mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
· Mantan pimpinan KPK periode 2015–2019: Agus Rahardjo, Basaria
Panjaitan, Alexander Marwata, Saud Situmorang, dan Laode M. Syarif
· Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi Riki Firmanda Ibrahim
· Direktur Utama PT Geo Dipa Energi saat ini Yudistian Yunis
· Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, serta
· Pihak PT Bank HSBC Indonesia, termasuk pejabat legal head dan mantan
senior legal counsel, Ahmad Fikri.
Dalam surat permohonan gelar perkara yang diajukan kepada Bareskrim
Polri tersebut, dijelaskan, bahwa Staf Senior Legal Counsel PT Bank
HSBC Indonesia, Ahmad Fikri, yang diduga kuat memberikan keterangan
sesat kepada KPK tentang dokumen bukti transfer PT Bumigas Energi di
HSBC Hongkong tahun 2005.
Diketahui, yang bersangkutan pada saat itu, baru saja berhenti bekerja
dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), lalu kemudian
pindah bekerja ke PT Bank HSBC Indonesia sebagai Senior Legal Counsel.
Sementara itu, AHP diketahui merupakan kuasa hukum GDE dalam perkara
arbitrase BANI ke-2 di tahun 2017. “Fakta ini menegaskan bahwa Ahmad
Fikri, sarat konflik kepentingan dalam memberikan keterangan kepada
KPK,” tukasnya.
Selain itu, BGE juga mendorong dilakukannya audit khusus (special
audit) terhadap seluruh aset dan investasi proyek Dieng–Patuha. Hal
itu untuk memastikan kejelasan nilai dan transparansi dana yang telah
digunakan, tulis esensi. (tob)
