Jakarta, hariandialog. – Sidang lanjutan perkara suap vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO), Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. dengan lima terdakwa dan mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi mahkota terhadap terdakwa hakim nonaktif Djuyamto, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ketua Majelis Hakim Effendi usai sidang dibuka meminta agar terdakwa Djuyamto, guna mengungkap sejujurnya semua persoalan di balik perkara yang menjeratnya. “Kami majelis berharap kalau sejujur-jujurnya, ya jangan tanggung-tanggung begitu. Buka sajalah semuanya biar persoalan ini lebih jelas dan kita bisa melihat proses masing-masing,” ucap Ketua Majelis Hakim Effendi.
Sebagai informasi suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam setiap persidangan, Djuyamto selalu mengakui kesalahannya karena menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada para korporasi yang diketuainya “Majelis mengingatkan ke saudara Djuyamto ya, sumpah yang kemarin masih melekat dan dari persidangan ke persidangan kita sudah lalui, saudara juga sudah memberikan keterangan yang pada pokoknya saudara sampaikan pada saat penyidikan sudah membenarkan begitu ya,” tuturnya. (Sofian-tob)
