
Jakarta, hariandialog.co.id-Order vonis lepas dalam perkara minyak goreng terhadap tiga korporasi oleh majelis hakim Djuyamto Cs teŕnyata merupakan atensi pimpinan “diatas”.
“Saya sempat bertanya kepada beliau (Wakil Ketua PN Jakpus M. Arif Nuryanta) perkara dari siapa. Beliau menunjuk tangan ke atas,” ucap Djuyamto saat menjadi saksi mahkota perkara suap vonis lepas migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Sebab sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi Djuyamto untuk empat orang terdakwa. Yakni M Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Penuntut umum mendalami alasan M Arif Nuryanta menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim perkara migor. Djuyamto mengatakan penunjukan itu merupakan alasan subjektif Arif. “Bisa dijelaskan apa alasan sebetulnya penunjukan Saudara itu selain tadi?” tanya jaksa.
“Kalau soal alasan penunjukan saya, tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya, tapi tadi ada dua alasan yang sudah saya sebutkan. Pertama, beliau menanya kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi. Yang kedua, apakah beban perkara saya. Itu kan kembali ke beliau alasan kenapa akhirnya saya yang ditunjuk,” jawab Djuyamto.
“Alasan subjektifnya Pak MAN pada saat itu?” tanya jaksa.
“Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi disampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior,” jawab Djuyamto.
Djuyamto mengaku tidak berani menanyakan alasan sejumlah hakim senior meminta perkara migor. Dia mengatakan Arif juga memberikan gestur menunjuk ke atas yang ia tafsirkan jika perkara migor merupakan permintaan ‘pimpinan’.
“Karena kan penyampaian dari Pak MAN langsung ini diminta oleh hakim senior berarti ada alasan di balik itu, kenapa hakim senior ini?” tanya jaksa.
“Saya ndak tahu. Saya tambahkan sedikit, saya saat itu menyampaikan, saya kemudian nanya ke beliau Pak Ketua (MAN)? dari atas, dari pimpinan gitu,” jawab Djuyamto.
“Maksudnya apa?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu, nanti beliau kan bisa ditanya,” jawab Djuyamto.
“Mohon izin, maksud saya begini, ketika beliau menyampaikan perkara ini banyak diminta oleh hakim senior, saya spontan bertanya perkara ini memang dari siapa, Pak Ketua? Dijawab oleh beliau, dari atas, pimpinan, pokoknya gitu,” imbuhnya.
Djuyamto mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, juga menyampaikan perkara migor merupakan atensi ‘pimpinan’. Kemudian, Djuyamto menyampaikan hal itu kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelisnya.
“Apakah pertemuan itu info ke Pak MAN?” tanya jaksa.
“Ketika itu saya nanya kepada beliau, Pak Ketua dari siapa kok minta diatensi, sama beliau juga mengatakan atensi dari pimpinan. Dari dua hal itulah yang pertama dari MAN dan Pak Rudi juga mengatakan atensi yang sama, atensi dua-duanya juga menyebut pimpinan, maka saya percaya itu atensi pimpinan. Itu saya sampaikan ke Pak Agam dan Pak Ali,” tutur Djuyamto. (Sofyan/tob)
