Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan
jaksa kini bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa
Agung. MK menyatakan jaksa yang melakukan tindak pidana bisa ditangkap
melalui operasi tangkap tangan.
Untuk diketahui, aturan yang menyebutkan jaksa hanya bisa dipanggil,
diperiksa, dan ditangkap atas perintah jaksa Agung itu tertuang dalam
UU 11/2021 di Pasal 8 ayat 5. MK kini mengubah bunyi pasal itu.
Berikut ini bunyi putusan MK yang dibacakan dalam sidang
yang diucap oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis, 16 Oktober 2025:
Menyatakan Pasal 8 ayat 5 UU 11 Tahun 2021 tentang
kejaksaan RI bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian
dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan
bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan keamanan
negara, atau tindak pidana khusus, sehingga pasal a quo selengkapnya
berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahan terhadap jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin jaksa agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
MK juga menyatakan Pasal 35 ayat 1 e beserta penjelasannya
UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang
Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan MK
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan perlu adanya keselarasan dalam
perlindungan hukum aparat penegak hukum. Arsul mengatakan tidak boleh
ada pembeda bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Dengan demikian, untuk menyelaraskan keberlakuan norma Pasal 8 ayat 5
UU 11/2021 dengan semangat yang terdapat dalam prinsip persamaan semua
orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum
bagi sesama penegak hukum, dan penegakan hukum yang tidak boleh
dibeda-bedakan dengan warga negara pada umumnya, maka tidak ada
pilihan lain bagi mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat 5 UU
11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 secara
bersyarat,” kata Arsul.
Dissenting Opinion
Dalam putusan ini, ada dua hakim yang menyatakan perbedaan pendapat,
yakni hakim Arief Hidayat dan M Guntur Hamzah. Mereka menilai
seharusnya MK menolak permohonan pemohon seluruhnya. “Sepanjang
pengujian Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan, di
mana mahkamah seharusnya menolak dalil para pemohon a quo dengan
alasan antara lain Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas
dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan bagi jaksa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bukan imunitas absolut,” kata
Suhartoyo saat membacakan dissenting opinion.
Dia mengatakan pasal ini memberikan ruang jaksa agung
sebagai advokat general kepada anggotanya. Selain itu, keduanya
menilai seharusnya pasal ini tidak diubah karena dianggap sudah sesuai
dengan prinsip check and balances. “Selain itu, ruang partisipasi
jaksa agung sebagai advokat general dalam memberikan pertimbangan
hukum teknis dalam proses kasasi apabila dilakukan secara profesional,
dan akuntabel sejatinya memperkuat prinsip check and balances dalam
konteks mewujudkan penegakan keadilan,” katanya.
Petitum Pemohon
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 15/PUU-XXIII/2025.
Pemohon menganggap Pasal 35 ayat 1 huruf g UU Kejaksaan merupakan
kewenangan yang tumpang-tindih. Pemohon menilai seharusnya kewenangan
jaksa dalam penyidikan hanya sebatas tindak pidana tertentu
sebagaimana diatur dalam UU.
Pemohon juga menilai kejaksaan memiliki ‘wewenang rangkap/ganda’ yaitu
‘wewenang penyidikan sekaligus penuntutan’ dalam proses hukum pidana
sebagaimana bersumber pada ketentuan-ketentuan UU yang diuji dalam
perkara a quo, maka dapat dipastikan bahwa mekanisme check and
balances dalam proses hukum tersebut telah ‘terabaikan’, atau dengan
kata lain, ‘wewenang rangka/ganda’ yang dimiliki kejaksaan dimaksud
terlaksana tanpa kendali (uncontrol) dan tanpa pengawasan horizontal
maupun vertikal, sehingga sangat rentan dan potensial untuk terjadinya
‘kesewenang-wenangan dan ketidakadilan serta kepastian hukum’.
Adapun petitum pemohon adalah:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B, Pasal 35
ayat (1) huruf e dan Huruf g Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan
Undang_undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
Respons Kejagung
Kejagung merespons putusan MK tersebut. Kejagung mengaku tak
mempermasalahkan hal itu. “(Kejaksaan Agung) tidak mempermasalahkan.
Cuma kalau ibaratnya ketika dia melakukan tugasnya sebagai jaksa,
harus izin,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan
di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025
Anang menyebutkan insan Adhyaksa bukan individu yang kebal
hukum. Karena itulah, menurut dia, putusan MK tersebut mengingatkan
jaksa untuk bekerja profesional dan berintegritas. “Jaksa nggak kebal
hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin
waspada dan berintegritas, bekerja profesional, Kan juga itu hanya
berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus
ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah
menyangkut keamanan negara,” terang Kapuspenkum, tulis dtc. (tob-01).
