Skip to content
Juli 29, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa izin Jaksa Agung
  • Hukum dan Kriminal

Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa izin Jaksa Agung

Harian Dialog Oktober 19, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan
jaksa kini bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa
Agung. MK menyatakan jaksa yang melakukan tindak pidana bisa ditangkap
melalui operasi tangkap tangan.
Untuk diketahui, aturan yang menyebutkan jaksa hanya bisa dipanggil,
diperiksa, dan ditangkap atas perintah jaksa Agung itu tertuang dalam
UU 11/2021 di Pasal 8 ayat 5. MK kini mengubah bunyi pasal itu.
          Berikut ini bunyi putusan MK yang dibacakan dalam sidang
yang diucap oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis, 16  Oktober  2025:
           Menyatakan Pasal 8 ayat 5 UU 11 Tahun 2021 tentang
kejaksaan RI bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian
dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan
bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan keamanan
negara, atau tindak pidana khusus, sehingga pasal a quo selengkapnya
berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahan terhadap jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin jaksa agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
            MK juga menyatakan Pasal 35 ayat 1 e beserta penjelasannya
UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang
Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
           Pertimbangan MK
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan perlu adanya keselarasan dalam
perlindungan hukum aparat penegak hukum. Arsul mengatakan tidak boleh
ada pembeda bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Dengan demikian, untuk menyelaraskan keberlakuan norma Pasal 8 ayat 5
UU 11/2021 dengan semangat yang terdapat dalam prinsip persamaan semua
orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum
bagi sesama penegak hukum, dan penegakan hukum yang tidak boleh
dibeda-bedakan dengan warga negara pada umumnya, maka tidak ada
pilihan lain bagi mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat 5 UU
11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 secara
bersyarat,” kata Arsul.

Dissenting Opinion
Dalam putusan ini, ada dua hakim yang menyatakan perbedaan pendapat,
yakni hakim Arief Hidayat dan M Guntur Hamzah. Mereka menilai
seharusnya MK menolak permohonan pemohon seluruhnya. “Sepanjang
pengujian Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan, di
mana mahkamah seharusnya menolak dalil para pemohon a quo dengan
alasan antara lain Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas
dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan bagi jaksa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bukan imunitas absolut,” kata
Suhartoyo saat membacakan dissenting opinion.
            Dia mengatakan pasal ini memberikan ruang jaksa agung
sebagai advokat general kepada anggotanya. Selain itu, keduanya
menilai seharusnya pasal ini tidak diubah karena dianggap sudah sesuai
dengan prinsip check and balances. “Selain itu, ruang partisipasi
jaksa agung sebagai advokat general dalam memberikan pertimbangan
hukum teknis dalam proses kasasi apabila dilakukan secara profesional,
dan akuntabel sejatinya memperkuat prinsip check and balances dalam
konteks mewujudkan penegakan keadilan,” katanya.

Petitum Pemohon
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 15/PUU-XXIII/2025.
Pemohon menganggap Pasal 35 ayat 1 huruf g UU Kejaksaan merupakan
kewenangan yang tumpang-tindih. Pemohon menilai seharusnya kewenangan
jaksa dalam penyidikan hanya sebatas tindak pidana tertentu
sebagaimana diatur dalam UU.

Pemohon juga menilai kejaksaan memiliki ‘wewenang rangkap/ganda’ yaitu
‘wewenang penyidikan sekaligus penuntutan’ dalam proses hukum pidana
sebagaimana bersumber pada ketentuan-ketentuan UU yang diuji dalam
perkara a quo, maka dapat dipastikan bahwa mekanisme check and
balances dalam proses hukum tersebut telah ‘terabaikan’, atau dengan
kata lain, ‘wewenang rangka/ganda’ yang dimiliki kejaksaan dimaksud
terlaksana tanpa kendali (uncontrol) dan tanpa pengawasan horizontal
maupun vertikal, sehingga sangat rentan dan potensial untuk terjadinya
‘kesewenang-wenangan dan ketidakadilan serta kepastian hukum’.

Adapun petitum pemohon adalah:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B, Pasal 35
ayat (1) huruf e dan Huruf g Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan
Undang_undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia

Respons Kejagung
Kejagung merespons putusan MK tersebut. Kejagung mengaku tak
mempermasalahkan hal itu. “(Kejaksaan Agung) tidak mempermasalahkan.
Cuma kalau ibaratnya ketika dia melakukan tugasnya sebagai jaksa,
harus izin,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan
di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober  2025
          Anang menyebutkan insan Adhyaksa bukan individu yang kebal
hukum. Karena itulah, menurut dia, putusan MK tersebut mengingatkan
jaksa untuk bekerja profesional dan berintegritas. “Jaksa nggak kebal
hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin
waspada dan berintegritas, bekerja profesional, Kan juga itu hanya
berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus
ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah
menyangkut keamanan negara,” terang Kapuspenkum, tulis dtc. (tob-01).

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 128

Post navigation

Previous: Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Perumahan: KPK Telisik Subkon Fiktif
Next: Kejagung Sita Rumah Dan Pemilik Diburu

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Bupati Pemalang

Harian Dialog Juli 29, 2026
b54b3fea-07e0-4dbf-a98f-00a0867e1aab
  • Hukum dan Kriminal

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir

Harian Dialog Juli 29, 2026
  • Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Bupati Pemalang 

Harian Dialog Juli 29, 2026

Berita Lainnya

da30cb22-fd22-4de8-9d73-61e2d8adbae6
  • Ekonomi

KUR BRI Penopang Modal,Petani Bunga Pacah Jaga Pasokan Sarana Upacara di Tengah Fluktuasi Harga dan Tantangan Cuaca

Harian Dialog Juli 29, 2026
  • Nasional

Presiden Prabowo Bangga: Anak Petani dan Buruh Lulusan Terbaik

Harian Dialog Juli 29, 2026
9e6829aa-b602-4084-a81a-3bcd059b3cd1
  • Berita Daerah

Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

Harian Dialog Juli 29, 2026
b1b2bcdd-9e42-4170-aacf-99a60d59f65d-1024x768.jpg
  • Berita Daerah

Dukung Pengelolaan Sampah di Bali BRI Serahkan Bantuan 1 Unit Dump Truck kepada Kodam IX/Udayana

Harian Dialog Juli 29, 2026

Olahraga

95f13914-9984-41a0-9fcd-04a38130c06a
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Harian Dialog Juli 27, 2026
JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN ec17f0e7-0aa1-40ae-afa0-7812ab70d558
  • Olahraga

JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN

Juli 27, 2026
Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3 1000031968
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Juli 26, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Harian Dialog Juli 27, 2026
Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih 1000032054
  • Kesehatan

Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih

Juli 27, 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat 1000028855
  • Kesehatan

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Juli 16, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

250af527-0b47-40ca-8282-a2370c3ba78c
  • Kesra

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026,Terpilih 77 dari 5.273 Peserta

Harian Dialog Juli 24, 2026
Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan 0-12
  • Kesra

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Juli 21, 2026
Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026 1000029653
  • Kesra

Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026

Juli 19, 2026

Pendidikan

50108c46-c488-4759-aaaf-3e941d29cd08-1024x683.jpg
  • Pendidikan

Danish Akhirnya Bisa Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

Harian Dialog Juli 28, 2026
Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027 0-15
  • Pendidikan

Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027

Juli 27, 2026
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan 795443d2-f8e7-4c4a-b286-ae577f565eb9
  • Pendidikan

Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Juli 22, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.