Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK mengungkap modus yang digunakan
dalam kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering
procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK
menyebut ada penyalahgunaan identitas untuk pencarian proyek itu.
“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT
PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang
bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” kata Jubir KPK Budi
Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Hal itu didalami KPK saat memeriksa empat saksi hari ini.
Budi menyebut penyalahgunaan identitas diduga dilakukan untuk
pencairan fiktif. “Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif
dari proyek-proyek tersebut,” tuturnya.
Berikut saksi yang diperiksa KPK:
1. Danang Adi Setiadji terkait perannya saat menjadi Manager Proyek
Sulut-1 Coal FSPP
2. Junaidi Heriyanto terkait perannya saat menjadi Manager Proyek MPP Paket 7
3. Darmawan Surya Kusuma terkait perannya saat menjadi Manager Proyek
PSPP Portsite / Manyar Power Line
4. Sholikul Hadi terkait perannya saat menjadi Manager Proyek Jayapura
dan Kendari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai
tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC
PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023. “Tanggal 9 Desember 2024, KPK
telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini
sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat
disampaikan saat ini,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika,
dalam keterangannya, Jumat (20/12).
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN
untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam
kasus ini mencapai Rp 80 miliar. “Hasil perhitungan sementara kerugian
negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80
miliar,” sebutnya.
Modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif
yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Karena fiktif, tidak ada proyek
pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga itu. Namun, tagihan tetap
dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang tetap dicairkan, tulis
dtc. (han-01)
