Jakarta, hariandialog.co.id. – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar,
berkeinginan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi syariah
untuk mengatur penggunaan dana umat Islam. Dana umat ini punya potensi
besar dan belum tergarap dengan baik.
Nasaruddin menyebut, potensi dana umat sekitar Rp 1000 triliun
per tahun. Selain itu, Indonesia menjadi negara dengan penduduk islam
terbesar di dunia, yakni sekitar 2 juta penduduk.
Dana umat ini bersumber dari zakat, wakaf, infaq jariyah,
sedekah, jaminan produk halal, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH), termasuk instrumen investasi syariah seperti sukuk.
Menurutnya, pengelolaan ini harus diawasi ketat melalui lembaga
semacam OJK. “Nah itu kalau ini kita kelola, mungkin juga nanti ada
semacam (lembaga) supaya nanti kontrol keuangannya itu bisa diatur
sedemikian rupa. Kita pengin, saya membayangkan nanti kita akan
memiliki semacam OJK syariah,” ungkap Nasaruddin dalam sambutannya di
acara Peluncuran Produk Wakaf Berbasis Saham, dikutip dari YouTube
Indonesia Stock Exchange, Sabtu, 18 Oktober 2025
Dengan kehadiran OJK syariah ini, terang Nasaruddin, lembaga
pengelola dana umat seperti Baznas tidak dapat seenaknya menggunakan
dana yang ada. Ia menyebut, OJK syariah ini dapat mengoptimalkan
kelolaan dana umat yang hingga kini belum tergarap. “Nah kalo ini
diatur dalam satu OJK syariah maka pundi umat sekitar Rp 1000 triliun
per tahun ini, bukan main. Luar biasa, ini harta karun yang belum
tergarap ini. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan
pajak-pajak yang kita kembangkan ke yang diefektifkan pemerintah saat
ini,” terangnya.
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah mendapat
restu untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang mengelola dana umat.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memberinya nama, yakni
Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).
Berdasarkan survei, Nasaruddin menambahkan, potensi zakat di
Indonesia mencapai Rp 327 triliun sementara yang dikumpulkan Baznas
sebesar Rp 41 triliun. Kemudian, dari wakaf sebesar Rp 140 triliun,
kurban Rp 180 triliun, fidyah dan kafarat masing-masing Rp 500 miliar
dan Rp 660 miliar. Selain itu, potensi aqiqah Rp 10 triliun, pemberian
uang pengganti perceraian atau iwad Rp 3,5 triliun, hingga luqathah
atau tanah yang jatuh ke baitulmal sebesar sekitar Rp 20 triliun.
“Kalau ini semuanya dikelola oleh lembaga khusus, kami
tantang kepada Bapak Presiden waktu beliau membayar zakat, ‘Pak,
pundi-pundi yang bisa kita peroleh itu hampir sama dengan pajak’.
Pajak tahun lalu itu Rp 1.200 triliun. Nah kalau pundi-pundi ini
diefektifkan, dioptimalkan itu bisa Rp 1,1 triliun. Kaget beliau. 50%
saja berarti dana yang bisa kita peroleh dari pundi-pundi umat islam
saja, belum katolik, protestan, hindu, itu lebih besar lagi,”
pungkasnya, tulis dtc. (keano-01)
