Bone, hariandialog.co.id.– Polisi membebaskan empat orang yang diduga
pengedar narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah hasil
pemeriksaan menyatakan barang bukti yang diduga seberat 0,81 gram
tersebut ternyata hanya garam.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah
mengatakan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kemudian
dikirim untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut
ternyata adalah garam biasa,” kata Adityatama, Sabtu, 18 Oktober
2025. Tulis cnni. (edy-01)
