Lampung Tengah, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan terhadap aparatur
sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan.
Nilai dugaan pemerasan itu disebut mencapai miliaran rupiah.
Oknum tersebut disebut-sebut memiliki hingga 32 media dan menggunakan
modus kerja sama advertorial serta langganan publikasi.
Tak tanggung-tanggung, dari satu organisasi perangkat daerah
(OPD) saja, diduga ada aliran dana hingga Rp 500 juta yang disetor
akibat tekanan dan ancaman. “Benar, laporan sudah kami terima. Satu
orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga
melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan
langganan publikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median
Suwardi dalam keterangannya, Sabtu. 18 Oktober 2025
Median mengungkap, cara pelaku menekan ASN dilakukan secara
sistematis. Oknum itu mendatangi instansi, OPD, hingga sekolah dengan
membawa nama media untuk menagih kerja sama advertorial. “Tekanan
dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari ancaman melalui voice note
dan pesan digital, bahkan hingga tindakan kekerasan terhadap ASN
maupun kendaraan mereka,” jelas Median.
Kejari kini tengah menelaah laporan tersebut. Jika
ditemukan unsur korupsi, kasus akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Namun jika masuk ranah pidana umum, perkara akan dilimpahkan ke Polda
Lampung. “Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya tindak pidana
korupsi, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik. Tapi kalau pidana
umum, kami koordinasikan dengan kepolisian,” tegas Median.
Ia juga bilang bakal menggandeng Dewan Pers dan Direktorat
Jenderal Pajak untuk memeriksa legalitas media yang digunakan pelaku.
“Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau
atribut pers digunakan untuk menekan ASN, itu bukan lagi kebebasan
pers, tapi kejahatan,” tutup Median, tulis dtc. (alfi-01)
