Skip to content
Oktober 31, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

UMKM.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Light/Dark Button
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pengamat Hukum Desak Kajati Sumut Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi
  • Hukum dan Kriminal

Pengamat Hukum Desak Kajati Sumut Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi

Harian Dialog Oktober 27, 2025

Medan , hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memonitor dan belum ada tindaklanjut soal laporan tak tanggapnya Kasi Intel Kejari Batubara berinisial OBS soal informasi dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara.

Hal ini dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025). “Kita monitor,” balasnya dengan singkat melalui pesan whatsapp.

Terkait hal itu, Pengamat hukum Adv Bistok P Malau, SH meminta agar Kajati Sumut segera memeriksa Kasi Intel Batubara yang terkesan sepele atas informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

“Kajati Sumut harus segera periksa Kasi Intel Batubara, seharusnya dalam penyampaian informasi dari masyarakat harus cepat menanggapinya, jangan terlalu sepele karena itu menyangkut uang negara, kalau seperti itu kita sebagai masyarakat patut curiga kenapa tidak ada kelanjutannya,” kata Bistok P Malau, SH.

Ia juga menyampaikan bahwasannya dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima baik secara tulisan, lisan, maupun secara elektronik wajib di tindaklanjut dan diberitahukan kepada pelapor.

“Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 dan 6, Pasal 10 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut baik secara tulisan, lisan maupun secara elektronik dan setiap pengaduan harus mendapatkan respon atau pemberitahuan tindaklanjut kepada pelapor,” tegas Bistok P Malau, SH.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara OBS, SH dilaporkan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan atas dugaan mengabaikan atau istilah kerennya cuekin laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak di tindaklajuti sebulan lalu.

Laporan tersebut di sampaikan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) Andry Pratama, Kamis (9/10/2025) setelah informasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas temuan pengadaan Biosolar di Dinas PUTR Batubara TA 2024.
LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara ini sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.

Kepada wartawan, Kamis (09/10/2025) Pelapor mengaku, pada 1 September 2025 sebagai Jurnalis yang memiliki hak sosial kontrol sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menginformasikan temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut kepada Kasi Intel Kejari Batubata OBS, SH via sambungan telpon dan pesan Whatsapp.

Namun hingga awal Oktober 2025 tak ada klarifikasi, konfirmasi atau penyampaian proses hukum, baik telaahan atau pengumpulan data dan keterangan yang diterima informasinya oleh penyampai informasi.

Jelas, pemberi informasi kecewa. Kinerja Seksi Intelijen Kejari Batubara dituding cuek atas informasi yang disampaikan berdasarkan dokumen Auditor Negara itu.

Menghindari bias dan menghindari tak berjalannya proses hukum atas informasi yang disampaikan ke APH ini, pemberi informasi melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

“Agar tak bias dan memastikan semua informasi atas dugaan tipikor diproses hukum, maka saya melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH ke PTSP Kejati Sumut tujuan ke Pak Kajati dan Aswas. Laporan saya telah disampaikan dan diterima staff PTSP Tasya,” ujar Andry.

Kepada media, Kamis (9/10/2025) Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH mengaku, hanya menerima pesan Whatsapp dari pelapor. Bahkan OBS, SH mengaku telah dihubungi Bendahara Forwaka Sumut.

OBS, SH berdalih informasi via pesan Whatsapp bukan Laporan Dumas, namun saat ditanya mengapa informasi tak diproses atau diendapkan, OBS, SH berdalih, telah melakukan telaahan yang tak bisa disampaikan ke publik.
Atas akan dilaporkan ke Asisten Pengawasan, OBS, SH tak bergeming. Dia kembali menyampaikan telah melakukan telaahan.

KLARIFIKASI

Menanggapi laporan ke Kasi Intel Kejari Batubara ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Darmukit, SH, MH merespon cepat. Kepada media, Kamis (9/10/2025) Damukit berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara dan akan segera mempelajari laporan masyarakat.

“Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara, saya sedang berada di Kepulauan Nias mendampigi Kajati Sumut dan akan mempelajari laporan masyarakat,” ujarnya via pesan Whatsappnya disela pendampingingan kunjungan Kajati Sumut DR Harli Siregar, SH, M.Hum di Kepulauan Nias.

Terpisah, Asisten Pembinaan Nyoman Sucitrawan, SH, MH saat dimintai tanggapan menganjurkan media menyampaikan ke Asintel Kejati Sumut informasi laporan masyarakat atas kinerja Kasi Intel Kejari Batubara agar segera ditindak lanjuti.

“Info ke penkum, biar diteruskan ke asintel ya, biar asintel koordinasi dgn batubara bang, biar sega di TL. Segera,” pungkas Nyoman Sucitrawan.

Kembali ke Pelapor. Dia mengaku, bukan hanya sekali dugaan informasi yang dilaporkan minim respon di Kejari Batubara. Pada bulan Februari lalu, jurnalis mengaku, telah menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara namun tidak direspon oleh Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar.

Namun pada akhirnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada bulan September lalu yang dilaporkan oleh jurnalis tersebut kepada Kasi Intel Kejari Batubara.

Berbagai regulasi mengatur atas kewajiban Jaksa yang bertugas sesuai bidangnya di Kejaksaan semua tingkatan untuk merespon informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

Diantaranya Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021) materi pokoknya, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini adalah dasar utama bagi Kejari dalam menangani laporan masyarakat.

Rinci Peraturan Jaksa Agung ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1): Setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4: Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, maupun melalui sarana elektronik. Pasal 5 dan 6: Setelah menerima pengaduan, Kejaksaan wajib melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Layak untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pasal 10: Setiap pengaduan harus mendapat respon tertulis atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.

Artinya: Kejari tidak boleh diam terhadap laporan masyarakat. Harus ada respon resmi: diteruskan, diklarifikasi, atau diberi alasan jika tidak bisa ditindaklanjuti.

Dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2016 dipaparkan juga atas penanganan Pengaduan Masyarakat Secara Cepat dan Transparan. Instruksi ini menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan. Termasuk Kejari wajib Membuka akses pelaporan masyarakat (kotak pengaduan, email, hotline, website). Memberikan respon cepat (maksimal 7 hari kerja) terhadap pengaduan yang masuk.Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor secara tertulis.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan merincikan dalam Pasal 4 ayat (2): Kejaksaan wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Termasuk kewajiban memberi tanggapan atau klarifikasi terhadap informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, selama tidak mengganggu proses penyelidikan.
Insan Adhiyaksa atau personil Kejaksaan juga diikat dalam Kode Etik Jaksa dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013). Menegaskan bahwa jaksa wajib: Bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan.( Emmar)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 174

Post navigation

Previous: Kota Depok Sabet Juara Umum di Kejurprov Inkai Jabar
Next: Wagub Sumut Instruksikan Monitoring Harga Pangan dan Siapkan Operasi Pasar Jelang Nataru

Related Stories

215a70cd-6d4c-448e-9b4e-301bfe5d6c73
  • Hukum dan Kriminal

Kajari Sumbawa Barat Bina Persahabatan dengan Wartawan dan LSM

Harian Dialog Oktober 30, 2026
  • Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka

Harian Dialog Oktober 30, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Kasus Cukai: KPK Sebut Kerugian Triliunan Rupiah

Harian Dialog Oktober 30, 2026

Berita Lainnya

1000027511
  • Ibukota

Jakarta Rocktober 2026 Meriah, Rocknroll Theatre Hibur dengan Lagu Legendaris

Harian Dialog Oktober 31, 2026
1000027453
  • Kesehatan

Bali Terima Satya JKN Awards 2026Bukti Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja

Harian Dialog Oktober 31, 2026
1000027459
  • Nasional

Dari Ruang Operator ke Istana, Kisah Jumar Menginspirasi Wartawan Menulis Buku

Harian Dialog Oktober 31, 2026
1000027424
  • Nasional

Indonesia Youth Summit 2026 : Wamendagri Ajak Pemuda Jadi Mitra Pembangunan dan Pemimpin Berintegritas

Harian Dialog Oktober 31, 2026

Olahraga

1000027231
  • Olahraga

5 ABAD JAKARTA TUAN RUMAH KEJURNAS CATUR KE-52 2027

Harian Dialog Oktober 30, 2026
Kemenpora dan Kemnaker Bersinergi Bidang Ketenagaerjaan untuk Pemuda 1000026868
  • Olahraga

Kemenpora dan Kemnaker Bersinergi Bidang Ketenagaerjaan untuk Pemuda

Oktober 29, 2026
Menpora : IYS 2026 Jadi Ajang Membangun Fondasi dan Solusi untuk Masa Depan Indonesia 1000026866
  • Olahraga

Menpora : IYS 2026 Jadi Ajang Membangun Fondasi dan Solusi untuk Masa Depan Indonesia

Oktober 29, 2026

Kesehatan

1000027453
  • Kesehatan

Bali Terima Satya JKN Awards 2026Bukti Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja

Harian Dialog Oktober 31, 2026
Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair Rp.10 T a680a993-c7a1-44c8-a6ab-74c86fdef29e
  • Kesehatan

Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair Rp.10 T

Oktober 27, 2026
175 Wartawan Periksa Kesehatan Gratis
  • Kesehatan

175 Wartawan Periksa Kesehatan Gratis

Oktober 26, 2026

Teknologi

1000027422
  • Techonology

Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi

Harian Dialog Oktober 31, 2026
Jakarta, hariandialog.co.id – Indonesia tidak hanya membutuhkan talenta digital, tetapi juga pemimpin digital. Menteri Komunikasi dan Digital...
Baca Selengkapnya Read more about Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi
Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Telekomunikasi Kembangkan AI 1000026717
  • Techonology

Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Telekomunikasi Kembangkan AI

Oktober 29, 2026
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max 5e9c4c2f-04ef-434a-92fa-0bc763032e86
  • Techonology

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Oktober 20, 2026
  • Techonology

Oktober 19, 2026
Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos 9cf4fcec-f390-46ca-b9a8-e5345295ac6a
  • Techonology

Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos

Oktober 12, 2026

Kesra

1000027281
  • Kesra

Kapolda Jabar Gelar FGD, Cegah Ekstremisme pada Anak Perkuat Sinergi Keluarga dan Sekolah

Harian Dialog Oktober 30, 2026
Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman 1000027214
  • Kesra

Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

Oktober 30, 2026
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin IMG-20261030-WA0008-1024x768.jpg
  • Kesra

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

Oktober 30, 2026

Pendidikan

7969b4f7-d02b-4b80-8764-6500d22e0ac8
  • Pendidikan

Polisi Bersahabat Dengan Siswa SD

Harian Dialog Oktober 26, 2026
BPK Ungkap Temuan Dana Negara di Bidang Pendidikan
  • Pendidikan

BPK Ungkap Temuan Dana Negara di Bidang Pendidikan

Oktober 24, 2026
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa 1000024338
  • Pendidikan

Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa

Oktober 24, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.