Jakarta, hariandialog.co.id.- RIBUAN eks karyawan PT Kertas
Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan RI. Gugatan itu terdaftar
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor
716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, mengatakan
kliennya tidak sedang mencari muka atau panjat sosial (pansos)
memanfaatkan popularitas Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi
Sadewa. Eko menjelaskan gugatan ini untuk mencari keadilan setelah
Menteri Keuangan Sri Mulyani lengser. “Di era SMI (Sri Mulyani),
puluhan kali kami bersurat dan datang tidak ditanggapi,” kata Eko
melalui keterangan resminya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Eko mengatakan, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT
Kertas Leces pailit pada 25 September 2018, sebanyak 1.900 karyawan
menunggu pembayaran hak berupa gaji, pesangon, hingga tunjangan masa
kerja. Totalnya mencapai Rp 145,9 miliar. “Yang menyayat hati, lebih
dari 300 orang di antara mereka telah meninggal dunia selama 13 tahun
penantian tanpa kepastian,” kata Eko.
Eko mengatakan, hak-hak mantan karyawan itu mestinya dapat
dipenuhi karena PT Kertas Leces (Persero) memiliki 14 aset tanah dan
bangunan seluas kurang lebih 74 hektare yang tercatat di Dirjen
Kekayaan Negara (DJKN). Aset itu merupakan boedel pailit yang harus
segera diserahkan kepada kurator berdasarkan tiga putusan pengadilan.
Tiga putusan itu adalah Putusan Pengadilan Niaga Surabaya
No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby juncto Putusan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby
tanggal 25 September 2018 dan putusan Mahkamah Agung No. 43
PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019. “Di sinilah letak pokok
gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” kata Eko.
Eko mengatakan, selama 13 tahun, ribuan mantan karyawan
PT Kerta Leces (Persero) telah melakukan upaya-upaya. Mulai dari
berulang kali mengirim surat ke Kementerian Keuangan, termasuk
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Inspektorat Jendral
Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN.
Mereka juga mengadu ke Komisi VI dan Komisi XI DPR RI,
ormas kegamaan, hingga ke tokoh-tokoh nasional, untuk mencari keadilan
agar hak-hak mereka dibayar sesuai putusan pengadilan kepailitan.
“Namun, berbagai upaya itu tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya,
mereka juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto,”
kata Eko.
Melalui gugatan ini, para eks karyawan Kertas Leces berharap
dan yakin Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa menuntaskan kasus ini sesegera mungkin.
Dalam petitumnya, para eks karyawan PT Kertas Leces meminta
hakim menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Mereka
meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran
seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Para pegawai juga
meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar
Rp 145,9 miliar. “Gugatan ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan
tanggung jawab negara, bukan gugatan finansial,” bunyi poin terakhir
petitum para mantan karyawan PT Kertas Leces, tulis tempo. (bing-01)
