
Gebang, hariandialog.co.id.- Juniver Simamora, warga Jalan Dolok
Nauli, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara, meminta keadilan kepada pihak Kepolisian khususnya Kapolres
Langkat, untuk anaknya JS.
Untuk itu, kehadiran keadilan dikeluarganya, telah
disampaikan laporan polisi bernomor : STTLP/B/698/X/SPKT/Polres
Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2025, yang ditangani
laporan tersebut atas nama KA SPKT RESOR Langkat Pamapta II. “Saya
akan terus berjuang demi keadilan buat kami keluarga yang tidak mampu
dan lagi buta akan hukum ini,” jelas Juniver Simamora via telepon
selularnya kepada Redaksi Dialog.
Pelaporan yang diajukan dan disampaikan ke Polres Langkat,
atas penderitaan yang dialami putranya JS, hingga kini masih terbaring
di rumah sakit akibat diduga dilemparkan sendal ke JS dan tepat di
kemaluannya atau alat vitalnya. Terduga pelakunya AS yang tidak lain
adalah tetangga rumahnya.
Juniver Simamora menerangkan dirinya tidak mengetahui dan
melihat langsung kejadian yang menimpa Putranya karena saat itu pada 2
Oktober 2025, sedang bekerja di sawah dengan posisi panen. Namun,
pengakuan Putranya JS, kepadanya pada sore harinya dirinya di lempar
AS menggunakan sendal. Pertama dilempar AS sendal satu mengenai
punggungnya dan sepertinya kurang puas AS kembali lemparan kedua
mengenai kemaluan atau alat vital dan langsung menjerit kesakitan dan
langsung pulang.
Setelah pulang dari ladang / sawah, cerita Juniver
Simamora, melihat JS tertidur dan ditanya menceritakan yang dialami.
Diperhatikan Juniver Simamora, paha yang terkena lemparan sendal AS,
33 tahun itu, memerah dan bengkak. Melihat bengkak dan memerah
langsung dibawa ke tukang urut dan ternyata malamnya semakin sakit dan
JS terus menerus menjerit kesakitan.
Keesokan harinya dibawa berobat ke Rumah Sakit Mahkota
Bidadari, Paluh Manis, Gebang, Langkat dan disaat diberi obat hanya
sebentar terasa sembuh dan tidak berapa lama lagi kesakitan lagi. Dan
terus menerus demikian sejak tanggal 3 hingga berita ini diturunkan
belum sembuh dan bahkan pindah ke rumah sakit di Medan atas rujukan
dari RS Mahkota Bidadari.
Untuk itu, Juniver Simamora dan keluarga besar meminta
keadilan agar pelaku pelemparan dihukum dan dijatuhi denda retritusi
atas penderitaan yang dialami JS yang sejak tanggal 3 Oktober 2025
hingga berita ini diturunkan tidak bisa mengikuti pelajaran di
sekolah. “Jadi tuntutan kami keluarga pelaku dihukum dan diperintahkan
dengan paksa membayar denda retritusi,” pinta sambil memohon
pertolongan redaksi untuk terus membantu dengan memonitor terus
perkembangan laporan polisinya. (tob).
