Depok, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Depok ricuh karena para terdakwa yang jumlahnya 11 orang protes atas putusan yang diucapkan hakim Andry Eswin Sugandhi selaku ketua, dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dan 8 bulan penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa Fernando Hendrik Polii Alias Nando, Maryadi Alias Dul, Ruslan Angkotasan Alias Ruslan Bin Jafar Angkotasan, Ruswan Hasan Angkotasan Bin Hasan Ali, Sulaiman Angkotasan Alias Mangko Bin (Alm) Abdullah Angkotasan, Moh.Bayu Sandi D.Latuconsina Alias Bayu Bin Aly Latuconsina, Adjia Latupono, Abdullah Alias Dul Bin Abdul Rahman Latupono, Maulana Almadi Talaohu Alias Aldi, Kaimdin Talaohu Alias Pay dan Syahril Tuakia Alias Rigos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta membayar biaya perkara masing-masing Rp.5 ribu.
Setelah hakim selesai membacakan putusannya dan mengetukkan palu pertanda acara pembacaan putusan selesai dan ditutup, para terdakwa spontan protes tidak terima dihukum melebihi tuntutan jaksa. “Bukannya turun hukuman kami, tapi jadi naik. Ada apa semua ini,” teriak para terdakwa. Bahkan dalam teriakan para terdakwa mengancam akan melaporkan Jaksa P yang dituding tidak komit. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum P dalam surat tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum para terdakwa satu hingga terdakwa ke-11 masing-masing 1 tahun dan 6 bulan. Menurut jaksa P, para terdakwa terbukti secara sah tanpa hak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
Ketika kericuhan yang dituding para terdakwa adanya ‘permainan’ jaksa ditanyakan melalui Wa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Senin (10/11/205) hingga berita ini diturunkan, Rudi Margono tidak memberikan jawaban meskipun konfirmasi sudah dibaca karena ada contreng biru. Padahal, dalam konfirmasi juga ditanyakan apakah pihak Bidang Pengawasan ada menerima laporan terkait Jaksa P ?. Dan langkah apa yang dilakukan kepada Jaksa P? tersebut. (mindar-01)
