
Kotawaringin Barat,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) pada Selasa (18/11/2025) melakukan tindakan penahanan kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sarana da Prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringi Barat pada TA 2016.
Sesuai dengan release yang dikeluarkan Kejari Kobar, menerangkan bahwa kedua tersangka yang ditahan setelah terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka tersebut yaitu; MR, selaku Direktur Utama PT. Cipta Raya Kalimantan (Kontraktor Pelaksana), dan tersangka DP, selaku Direktur PT. Mega Surya Konsultan (Konsultan Perencana).
Diterangkan, kasus posisi perkara tersebut bermula adanya proses penyidikan terhadap terpidana IR selaku mantan Kadis Perikanan yang melakukan pidana pungutan liar (sudah inkrach).
Selanjutnya ditemukan adanya dugaan korupsi dalam Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5.432.170.000,- Dimana pekerjaan dilakukan oleh PT Cipta Raya Kalimantan (Tersangka MR) dan tersangka DP selaku Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan, dengan Tersangka IR selaku Kadis Perikanan, dan tersangka HK sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen.
Namun setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.
Diterangkan, dalam kasus dugaan korupsi ini Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kobar, telah memeriksa keterangan 37 orang saksi,dan 5 orang ahli. Dan juga memeriksa para tersangka.
Sedangkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.857.096.171,72.-
Baik tersangka DP dan MR ditahan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama
di Rutan Kelas II B Pangkalan Bun. Kedua tersangka dikenai dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. (Het)
