Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berkantor di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan membakar uang pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu dengan jumlah total
25 lembar, semuanya palsu.

Pembakaran uang palsu itu berkaitan dengan acara pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inckrah. “Semua kita musnahkan yang perkaranya sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan pemusnahan kita lakukan secara berkala dengan tujuan untuk keamanan dan mengamankan barang bukti,” jelas Ika Ayuningtyas Winarti, SH,MH, Rabu, 19 November 2025
Ika panggilan Kasi Barang Bukti dan Aset tersebut mengatakan dihadapan tamu undangan bahwa pemusnahan barang bukti atau BB itu bersamaan dengan yang lain seperti kokain seberat 3,6608 gram,
metamfetamina 102,9063 gram dari 21 berkas perkara, tembakau gorilla seberat 160,3420 gram dari 4 perkara.
Disamping itu ganja seberat 2,3 kilogram dari 14 berkas perkara, psikotropika bentuk tablet sebanyak 101 butir dari 1 perkara, senjata tajam 7 buah dari berbagai jelas dari 7 perkara, handphone dari berbagai merek dari berbagai perkara sebanyak 164 buah dari 66 perkara, dan lain-lain berbagai macam barang yang jumlahnya 89 perkara.
Pemusnahan barang bukti, disaksikan tamu undangan dari Polres Jakarta Selatan tampak Kasat Narkoba, Kasar Reskrim, dari Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta
Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ormas, Media, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan para jaksa pidana umum. “Kami menghadirkan para jaksa itu karena berkas perkara merekalah yang kita
musnahkan hari ini,” lanjut Ika.
Sementara untuk barang bukti narkotika dibakar melalui mesin milik Badan Narkotika Nasional Pusat. Pakaian dan lain-lainnya di bakar juga, sementara handphone dimusnahkan dengan cara di rendam di air setelah itu dipukuli, menggunakan palu ukuran besar dengan berat belasan kilogram. Sedangkan senjata tajam di hancurkan kecil-kecil menggunakan mesin alat pemotong. (tob).
