Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan Artee Muhammad Wisanggeni sebagai terdakwa dalam kasus
penipuan dan penggelapan uang milik PT. Rakta Prana Atharrian sebesar
Rp 2,3 miliar
Menurut surat dakwaan jaksa menyeutkan terdakwa selaku
Direktur PT. Green Pangan Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak
dalam bidang perdagangan ayam beku (frozen) dan PT. Green Pangan
Sejahtera merupakan perusahaan milik keluarga Terdakwa.
Bahwa Terdakwa yang membutuhkan uang untuk membayar
hutang perusahaan (PT. Green Pangan Sejahtera) kemudian berupaya
mendapatkan dana tersebut dari Saksi RIONALDO PUTRA selaku Direktur
dan pemilik PT. Rakta Prana Atharrian dengan cara mengelabuhi.
Disebut jaksa pada tanggal 17 Maret 2023 Terdakwa
mendatangi kantor PT. Rakta Prana Atharrian yang beralamat di Jl.
Hanglekiu IV No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan bertemu dengan
Saksi RIONALDO PUTRA lalu Terdakwa berpura-pura mengajak kerjasama
berupa penitipan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Dan menyebutkan akan
memperoleh keuntungan 10 persen yaitu Rp.230 juta perbulan yang mana
pembayarannya perdua minggu menjadi Rp.115 juta.
Untuk meyakinkan saksi korban RIONALDO PUTRA terdakwa
menunjukkan PO (Purchase Order) nomor P-0167/GPS-PO/03/23, fiktif
yang seolah-olah benar ada pesanan barang dari PT. Green Pangan
Sejahtera kepada PT. Tujuh Karunia Abadi berupa paket daging sebanyak
28 ton senilai Rp 2.352.000.000,- Invoice fiktif yang seolah-olah
dikeluarkan oleh PT. Tujuh Karunia Abadi atas pembelian barang
tersebut, serta memberikan cek Bank BJB nomor EAA10891570 senilai Rp
2,3 miliar sebagai jaminan pengembalian uang korban Rionaldo Putra.
Bahwa selanjutnya ketika Saksi RIONALDO PUTRA meminta uang
yang telah dittipkannya kepada Terdakwa tersebut Terdakwa selalu
beralasan dan sejak tanggal 29 April 2023 Terdakwa sudah tidak dapat
dihubungi dan ditemui oleh Saksi RIONALDO PUTRA.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 pada saat
Saksi RIONALDO PUTRA mencairkan cek Bank BJB nomor EAA10891570
senilai Rp 2.300.000.000,- mendapatkan penolakan dari Bank BJB dengan
alasan saldo tidak mencukupi dengan mendapat Surat Keterangan
Penolakan (SKP) dari Bank BJB Cabang Kebayoran Baru tertanggal 27
September 2023.
Untuk itu terdakwa diancam pidana penjara sebagaima diatur
dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP dan pidana di Pasal 372 KUHP.
(tob)
