Jakarta, hariandialog.co.id. — Presiden RI Prabowo Subianto
memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan
korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN)
oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur
Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur
Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada
hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat
rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi
Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta,
Selasa (25/11).
Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait
permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta
Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok
masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan
kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan
Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara
serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi
dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi
Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda
sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan
tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga
Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun
2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa
dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari
Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan
pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van
alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam
kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara
perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi
oleh prinsip BJR.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP:
Beleid pasal itu berbunyi: Rehabilitasi adalah hak seorang untuk
mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama mengatur soal
rehabilitasi untuk terdakwa.
Beleid pasal itu berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi
apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala
tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus
lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia
berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan
sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan
terdakwa tersebut, tulis cnni. (bing-01)
