Jakarta, hariandialog.co.id. — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah
total delapan lokasi di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode
2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menyebut delapan lokasi penggeledahan itu tersebar di wilayah
Jabodetabek. “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada.
Keseluruhan ya,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa, 15
November 2025
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detail ihwal
lokasi yang telah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus. Ia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada
Minggu (23/11).
Hasil penggeledahan itu, kata Anang, penyidik telah menyita
sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan
dua motor gede alias Moge. “Dari beberapa tempat di sekitar
Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan
diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain
dokumen,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi
pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini
terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan
yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar
pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan
memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari
Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken
Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di
Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku
Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku
konsultan pajak, tulis cnni. (bing-01)
