Riau,hariandialog.coi.id.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahan pertama terhitung sejak 15 Desember 2025, kepada dua orang tersangka kasus korupsi dalam Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), Senin (15/12/2025).
Kedua tersangka yaitu berinisial MA yang merupakan Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dan inisial DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam kasus yang sama, sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka R dan Z.
Dalam keterangnya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Sutikno SH.MH., melalui Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah SH.MH., mengatakan mengenai penetapan tersangka dan penahanan MA dan DS tersebut.
Diterangkan Zikrulah, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, maka MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasipenkum.
Dimana, kata Zikrullah dalam keterangan pers release-nya, bahwa tersangka MA dan DS diduga secara bersama- sama dengan tersangka R dan tersangka Z terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.64.221.498.127,60,- berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MA dan DS dikenai sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Het).
