
Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap
Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah
satu terdakwa, Sri Wahyuningsih di kasus tersebut.
Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi
Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun. “Memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar
Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat
membacakan surat dakwaan Sri.
Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang
perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook serta Chrome
Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di
Kemendikbudristek.
Di era Nadiem, dia menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa
Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun
Anggaran 2020-2021.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih
bersama tiga terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku
tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM
tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan,
tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut
tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T
(Terluar, Tertinggal, Terdepan).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem
Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan
membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan
yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi
Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan
identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia
sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Dari empat terdakwa, hanya Nadiem yang absen pada kesempatan
itu. Jaksa menyebut Nadiem masih menjalani pembantaran usai menjalani
operasi, tulis cnni. (han-01)
