
Denpasar -,hariandialog.co.id – Direktur PT Pacung Prima Lestari ( PPL) berinisial KB dan IK ADP Manager bank BUMN di Buleleng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali diduga melakukan tindak pidana penyelewengan peruntukan Rumah Subsidi di Buleleng,Rabu (17/12/2025) ditahan di Lapas Kerobokan,Badung.
Kedua tersangka (TSK) pada pukul 12.00 Wita terlebih dahulu diperiksa penyidik dan kelengkapan administrasi termasuk tes kesehatan. Kemudian pukul 15.00 Wita keluar dari gedung Pidana Khusus ( Pidsus) Kajati Bali menggunakan rompi tahanan orange Kajati menunju mobil tahanan Kejari Badung dihalaman depan kantor Kejati menuju LP Kerobokan,Badung, Bali. .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Catharina Muliana Girsang dalam pers release kepada awak madia di Aula Kejati ,Rabu (17/12/2025) mengatakan kasus kedua tersangka terkait penyelewengan yang dilakukan kedua tersangka KB sebagai pengembang dan IK ADP penyalur kredit,”jelas Catharina.
Dijelaskan total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 41 miliar.Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik ada sekitar 50 orang dan tiga ahli yang telah diperiksa sebagai saksi,.dan perkara ini terkait dengan pengembangan rumah Subsidi pemerintah di Kabupaten Buleleng,”jelasnya.
Kedua TSK adalah penyalur kredit kepemilikan rumah sederhana/subsidi (KPRS) dibiayai menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Prembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat penghasilan rendah (MBR) periode 2021-2024.Kemudian kedua TSK merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Cheking di empat bank penyalur,”tegas Kejati Bali perempuan pertama ini.
Ditambahkan , dari 399 KPRS itu justru dinikmati orang –orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima menfaat yang disasar dari program pemerintah, Kasus ini tidak menuntup kemungkinan ada calon tersangka lain.Tersangka IK ADP memperoleh imbalan Rp 400 ribu per unit yang dikreditkan,”ujar Catharina..
Untuk status penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan,Badung sampai 5 Januari. 2026.. Kasus yang menjerat kedua tersangka,merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya era Kejati Bali I Ketut Sumedana..Dimana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat itu,Made Kuta dan Ngakan Anom dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Denpasar..KeduaTSK dinilai bersalah karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang ( KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa termasuk proyek rumah subsidi. ( Smn)
