Berau, hariandialog.co.id.- Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda
tangan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, hingga kini belum menunjukkan
perkembangan berarti.
Meski laporan resmi telah diterima Polres Berau sejak awal
Januari 2025, hampir satu tahun berlalu, penyidik belum menetapkan
tersangka maupun mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada
publik.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah terbitnya Surat
Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang penetapan
tarif air minum Perumda Batiwakkal Berau untuk periode 2024–2025.
SK yang diterbitkan itu sempat menghebohkan masyarakat
lantaran memuat kenaikan tarif air secara signifikan dan dinilai
memberatkan pelanggan.
Polemik semakin menguat lantaran saat SK tersebut diterbitkan,
Bupati Berau diketahui sedang menjalani masa cuti kampanye Pilkada
2024.
Kondisi itu memicu dugaan adanya pemalsuan tanda tangan kepala
daerah, sekaligus mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Berau, Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa hingga
saat ini pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan. “Untuk kasus
dugaan tanda tangan palsu, sampai sekarang masih tahap penyelidikan.
Kendalanya, kami kesulitan mendapatkan sumber awal kasus ini,” ujar
Jodi Rahman saat di sela rilis akhir tahun Polres Berau belum lama
ini, nomor1 kltm. (roji-01)
