Jakarta, hariandialog.co.id.-MAHKAMAH Konstitusi Republik Indonesia
atau MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh advokat, Hermawanto. Dalam,
amar putusannya, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak
langsung” dalam Pasal 21.
MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Hal itu dibacakan hakim MK dalam sidang putusan untuk
perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di
Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026.
Sebelumnya, Pasal 21 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan
atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp
600.000.000”
MK menilai bahwa keberadaan frasa “secara langsung atau tidak
langsung” tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan norma. Frasa
tersebut juga dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan
subjektif. Walhasil, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,
penyalahgunaan kewenangan, serta ancaman terhadap hak atas rasa aman,
kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan yang adil di hadapan
hukum.
Hermawanto selaku pemohon menilai putusan MK ini merupakan kemenangan
konstitusi dan supremasi hukum. Sekaligus koreksi penting terhadap
praktik penegakan hukum yang selama ini rawan menggunakan norma karet.
Menurutnya, putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum (legal
certainty), perlindungan hak konstitusional warga negara, serta
pencegahan kriminalisasi berbasis norma yang kabur dan multitafsir
dalam hukum pidana.
Bagi Hermawanto, putusan ini juga memiliki arti strategis dalam
perlindungan profesi advokat. Sebab, MK menegaskan bahwa tindakan
advokat yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesinya
secara sah dan beritikad baik tidak dapat dengan mudah
dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan hanya
karena penafsiran luas atas frasa “secara langsung atau tidak
langsung”.
“Putusan ini memperkuat prinsip independensi advokat sebagai bagian
dari penegak hukum dalam sistem peradilan yang adil,” ujar Hermawanto
dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Di sisi lain, ia menilai putusan ini menunjukkan bahwa MK meneguhkan
fungsinya sebagai the guardian of the constitution. Sebab, MK dapat
memastikan bahwa hukum pidana tidak dijalankan dengan pendekatan
represif yang mengorbankan prinsip keadilan dan hak konstitusional
warga negara, tulis tempo. (bing-01)
