Jakarta, hariandialog.co.id.- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) mengumumkan penerimaan denda sebesar Rp7,39 triliun dari
perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan
hutan. Dana ini berasal dari 51 entitas, termasuk Salim Group dan
Wilmar Group.
Salim Group menyumbang Rp2,33 triliun dari total denda,
diikuti oleh Best Agro Group sebesar Rp1,64 triliun, Goodhope sebesar
Rp1,34 triliun, dan Wilmar Group sebesar Rp894,37 miliar. Kontribusi
lainnya datang dari Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571,04 miliar,
Susantri Permai sebesar Rp396,05 miliar, BGA Group sebesar Rp116,15
miliar, Surya Dumai Group sebesar Rp96,58 miliar, dan Sampoerna Agro
Group (PT Mutiara Bunda) sebesar Rp65 juta.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa dari
109 perusahaan yang dihitung, 51 di antaranya telah memenuhi
kewajibannya membayar denda. “109 perusahaan sudah kami hitung. Dari
109 itu, perusahaan sudah hadir dan 51 sudah memenuhi kewajibannya.
Sampai dengan hari ini jumlah pembayaran denda sawit capaiannya
sejumlah Rp7,39 triliun,” ujar Barita kepada media, Selasa.
03-03-2026.
Satgas PKH telah menyetorkan Rp1,84 triliun dari total denda ke
Kementerian Keuangan dan Rp8,89 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Sisanya, sebesar Rp5,54 triliun, masih dalam proses penyetoran,
tulisasatunews. (bing-01)
