
Majalengka, hariandialog.co.id — Tim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Selasa (10/3) Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penggeledahan dilakukan di kantor KONI yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda Majalengka. Tim penyidik berada di lokasi selama hampir dua jam, mulai pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Dalam proses penggeledahan ini kami menyita kurang lebih 150 dokumen,” ujar Yogi saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Majalengka, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Barang yang disita antara lain satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler.

Menurut Yogi, seluruh dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik guna menelusuri aliran penggunaan dana hibah KONI yang saat ini tengah diselidiki.
“Kami akan mendalami semua barang bukti yang telah disita untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Pihak kejaksaan juga belum mengungkapkan nilai pasti dana hibah yang diduga bermasalah maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah KONI merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi pembinaan serta pengembangan olahraga di daerah.(Ayub)
