Jakarta, hariandialog.co.id.- Wartawan dari media online ASKARA
dihalangi dan bahkan diusir petugas keamanan dalam Perum Damri yang
berkantor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Petugas keamanan didampingi seorang wanita meminta agar
wartawan ASKARA Bernama Shendy Marwan untuk meninggalkan area dan
tidak meliput acara unjuk rasa dari puluhan karyawan Perum Damri.
Sebagai seorang jurnalis terpanggil untuk meliput unjuk
rasa menyangkut hak-hak karyawan kepada managemen Perum Damri. Namun,
Shendy Marwan mendapat perlakuan yang tidak sopan dengan cara mengusir
dan meminta tidak dipublikasikan unjuk rasa tersebut.
Kronologi Insiden
Menurut keterangan Shendy, awalnya ia melihat sejumlah massa aksi
telah berada di halaman kantor pusat DAMRI. Sebagai jurnalis yang
bertugas, ia kemudian masuk ke area tersebut untuk mendokumentasikan
jalannya aksi dan mengumpulkan informasi. “Saat melihat sebagian
pendemo sudah berada di halaman kantor, saya mengikuti situasi
tersebut untuk mendokumentasikan peristiwa. Saya juga sudah
memperkenalkan diri dengan menunjukkan kartu identitas pers,” terang
Shendy.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal tidak ada larangan dari
pihak keamanan maupun internal perusahaan terhadap aktivitas peliputan
yang dilakukannya. Bahkan, ia sempat berkomunikasi dengan petugas
keamanan yang berjaga di lokasi.
Namun situasi berubah setelah seorang perempuan yang disebut
berasal dari bagian umum kantor pusat DAMRI datang ke lokasi. Menurut
Shendy, perempuan tersebut kemudian meminta petugas keamanan agar
jurnalis meninggalkan area kantor.
“Setelah perempuan yang disebut bernama Indri dari bagian umum datang,
ia meminta kegiatan peliputan dihentikan dan meminta satpam
mengeluarkan saya dari area kantor. Saat diminta keluar, sempat
terjadi dorongan dari petugas keamanan,” ujarnya.
Isu Kebebasan Pers
Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi mengenai perlindungan
terhadap kebebasan pers, terutama ketika jurnalis menjalankan tugas
peliputan terhadap peristiwa yang memiliki kepentingan publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3)
menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan
bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi
kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk
memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang
tersedia, tulis radarjakarta. (bian-01)
