Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua dari tiga nama Hakim Mahkamah
Konstitusi yang terpilih karena lolos dari ujian dan ujian. Mereka dua
hakim yang mantan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Dr.
Fahmiron, SH,M.Hum dan Dr. Liliek Prisbawono, SH,MH.
Finalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Wakil
Ketua Bidang Yudisial, Suharto, resmi mengumumkan hasil seleksi
terbuka calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun
Anggaran 2026.
Seleksi ini meliputi penulisan makalah, anotasi putusan,
serta uji kelayakan dan wawancara yang digelar oleh Panitia Seleksi.
Dalam pengumuman bernomor 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026, disampaikan tiga
peserta terbaik berdasarkan peringkat nilai tertinggi. Mereka adalah:
1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan
Tinggi Medan
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara
Panitia menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi ini bersifat final
dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman yang ditandatangani di Jakarta pada 9 Maret 2026 oleh Wakil
Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi
ini menjadi bagian penting dalam proses pengisian jabatan Hakim
Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.
Langkah ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga
transparansi dan akuntabilitas proses seleksi pejabat tinggi
peradilan, sekaligus memastikan bahwa calon Hakim Konstitusi yang
terpilih memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang mumpuni,
tulis dandapala. (tob)
