Jakarta, hariandialog.co.id.-JIMMY Lie, buronan Interpol dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah di
Kabupaten Tangerang, ditangkap di Penang, Malaysia. Penangkapan
dilakukan oleh tim gabungan KJRI Penang dan Jabatan Imigresen
Malaysia.”Tersangka Jimmy Lie diringkus di Malaysia dan dipulangkan ke
Indonesia pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan
berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari
dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2029.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah
diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan
Teluknaga, Kabupaten Tangerang saat itu, Sueb, untuk mengurus
peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam prosesnya diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat
pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki
oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.
Polisi mengungkapkan uang sebesar Rp 960 juta diberikan
kepada kepala desa untuk mempermudah proses pengurusan dokumen
tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk
teknis program PTSL, tulis tempo. (rojak-01)
