Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hakim Sulistyo yang membacakan putusan permohonan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jaksel di ruang utama PN Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas sah.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim Sulistyo di ruang utama.
Seperti diketahui KPK menetapkan Mantan menag Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah dimusim haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini Yaqut belum ditahan.
Yaqut tidak terima dirinya dijadikan tersangka dan mengajukan perlawanan melalui permohonan praperadilan. Namun, kandas dan tetap berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya. (tob)
