
Jakarta, hariandialog.co.id. Masyarakat pencari keadilan Mengecewakan atas pelayanan yang diberikan melalui PN Jakarta Selatan Kelas I A -Khusus.
Mahkamah Agung RI menyetujui kepindahan PN Jakarta Selatan dari Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan ke Jalan Ragunan No.23A, Ragunan, Jakarta Selatan. Kepindahan PN Jakarta Selatan di sebut sementata tapi 2 tahun menunggu selesainya pembangunan di tempat lama.

“Kami para pengacara kecewa dengan Mahkamah Agung yang menyetujui tempat sementara persidangam dan adnistrasi Pengadilan. Kami bayar biaya perkara tapi kok begini sarana yang kami terima..toilet minim, parkir kendaraan tidak ada,” kata beberapa pengacara baik yang sedang menunggu antrian lapor sidang dan juga menunggu masuk ke ruang PTSP.
Sebanar, ini tidak pas dan belum bisa untuk dijadikan tempat sementara selama 2 tahun untuk melayani terkait urusan perkara baik itu sidang maupun administrasi.
“Kami kecewa, saat sidang dibuka mati liatrik. Dipertengahan pemeriksaan saksi mati lampu lagi. Di dalam ruangan sidang 3 kali 3 mter. Panas. Jadi pemgadilah yang tidak punya genset untuk listrik sudah keterlaluan..MA melalui aparat di PN Jakarta Selatan benar benar mengecewakan. Kami bayar untuk berperkara. Kok pelayanan demikian. Seperti di neraka panasnya karena tidak ada tempat berteduh,” kata para pengacara yang ditemui di warung nasi tempat penitipan motor.

Para pemgacara meminta agar gedung sementara ditinjau kembali. “Kalau masih begini kondisinya, kami akan kr Komisi III DPR RI mengadu dan agar mereka turun ke Gedung sementara PN Jakarta Selatan di Jalan Ragunan No.23A. Ragunan, Jakarta Selatan,” kata pengacara dari.kaum Hawa yang tidak mau disebut namanya.karena masih banyak urusan dengan pengadilan. (tob)
